Percepat Transisi Energi, IIF Dukung Investasi Sektor EBT

Ilustrasi pembiayaan proyek EBT oleh IIF. Foto: Dok istimewa

Percepat Transisi Energi, IIF Dukung Investasi Sektor EBT

Eko Nordiansyah • 5 May 2025 13:11

Jakarta: PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mendukung pembiayaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Percepatan pemanfaatan EBT ini didukung rampungnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Chief Investment Officer IIF, M Ramadhan Harahap mengatakan, kepastian rampungnya RUPTL 2025-2034 menjadi angin segar bagi pengembangan EBT di Indonesia. Ini sesuai arah kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam sekaligus menekan emisi karbon.

“RUPTL ini diperkirakan akan memberikan porsi yang signifikan bagi proyek-proyek EBT. Langkah ini sejalan dengan komitmen global Indonesia dalam transisi energi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.

Dalam konteks perkembangan RUPTL yang berfokus pada EBT, ia mengungkapkan, IIF memiliki peran strategis yang penting. Sebagai lembaga keuangan yang fokus pada pembiayaan infrastruktur, IIF dapat menjadi katalisator utama dalam mewujudkan proyek-proyek EBT.

“Proyek-proyek infrastruktur EBT umumnya membutuhkan investasi modal yang besar dengan pengembalian jangka panjang. IIF dapat menyediakan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik proyek-proyek ini, termasuk pinjaman dengan tenor yang panjang dan struktur pembiayaan yang fleksibel”, ungkap Idhan.
 

Baca juga: 

IIF Raup Laba Bersih Rp122,51 Miliar Sepanjang 2024



(Ilustrasi pembiayaan proyek EBT oleh IIF. Foto: Dok istimewa)

Idhan juga menyebut, selain memberikan pembiayaan, IIF juga dapat memberikan pendampingan melalui jasa advisory kepada pengembang proyek EBT, mulai dari tahap perencanaan hingga operasional yang akan meningkatkan kelayakan dan keberhasilan proyek.

RUPTL yang disusun sudah rampung

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, dokumen RUPTL yang akan berlaku selama 10 tahun ke depan sesuai dengan rencana ketenagalistrikan yang sudah disahkan melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan proses penyusunan RUPTL 2025–2034 selesai pada April 2025. Dalam menyusun RUPTL, pemerintah berupaya untuk menemukan titik tengah antara isu penurunan emisi karbon dengan kemampuan Indonesia, antara lain dengan mengoptimalkan potensi-potensi sumber daya alam Indonesia, termasuk di dalamnya EBT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)