Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan berlebihan, dalam penyimpanan barang bukti yang diambil di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik menggunakan koper, sebagai standar operasional prosedur (SOP), dalam penggeledahan.
“Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, penyidik, khususnya penggeledahan ya, penyidik juga membawa perlengkapan. Mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Tessa menyebut penyidik harus memasukkan barang ke koper, meski bukti yang diambil sedikit. Itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga keamanan barang yang disita sementara.
“Sehingga, bila ada capturean atau pertanyaan, kenapa harus bawa koper? Karena yang bisa cuma sedikit ya, memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper,” ujar Tessa.
Baca: Kubu Hasto Klaim Tak Ada Bukti Kuat yang Disita KPK |