Dituding Lebay Sita Barang Hasto, KPK Beri Penjelasan

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Dituding Lebay Sita Barang Hasto, KPK Beri Penjelasan

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 09:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan berlebihan, dalam penyimpanan barang bukti yang diambil di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik menggunakan koper, sebagai standar operasional prosedur (SOP), dalam penggeledahan.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, penyidik, khususnya penggeledahan ya, penyidik juga membawa perlengkapan. Mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Tessa menyebut penyidik harus memasukkan barang ke koper, meski bukti yang diambil sedikit. Itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga keamanan barang yang disita sementara.

“Sehingga, bila ada capturean atau pertanyaan, kenapa harus bawa koper? Karena yang bisa cuma sedikit ya, memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper,” ujar Tessa.
 

Baca: Kubu Hasto Klaim Tak Ada Bukti Kuat yang Disita KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menaruh barang, setelah dibawa keluar lokasi penggeledahan. Jika hilang, penyidik harus bertanggung jawab.

“Kalau kita tenteng-tenteng plastik itu kan nanti rawan untuk tertinggal jatuh dan lain-lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa, ya koper seperti itu,” ucap Asep.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)