Kubu Hasto Klaim Tak Ada Bukti Kuat yang Disita KPK

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. Medcom.id/Candra

Kubu Hasto Klaim Tak Ada Bukti Kuat yang Disita KPK

Fachri Audhia Hafiez • 8 January 2025 17:35

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim tidak ada bukti penguat perkara dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi menggeledah dua kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Penyidik KPK menyita satu USB flash drive dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi, saat penggeledahan di Bekasi. Barang bukti itu dibawa penyidik KPK dengan satu koper besar.

Namun, Ronny menyebut koper yang dibawa penyidik kosong. Bahkan, Hasto disebut tak mengetahui USB flash drive yang disita KPK.

"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu USB ke dalam satu koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny.

Pada penggeledahan di Kebagusan, Ronny mengeklaim tidak ada barang yang disita. Ronny berpatokan pada berita acara penggeledahan yang diterimanya.

"Kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut, dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," ujar Ronny.
 

Baca Juga: 

2 Rumah Hasto Digeledah, KPK Sita Catatan Sampai Bukti Elektronik


Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)