2 Rumah Hasto Digeledah, KPK Sita Catatan Sampai Bukti Elektronik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

2 Rumah Hasto Digeledah, KPK Sita Catatan Sampai Bukti Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 14:35

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung kembali ke kantornya usai menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, pada Selasa, 7 Januari 2025. Tim Lembaga Antirasuah pergi ke hunian Hasto lainnya di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, hingga tengah malam.

“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan, sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa menyebut ada sejumlah barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan kemarin. Salah satunya catatan yang diyakini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci jenis catatan dan alat bukti elektronik yang diambil penyidik. Lembaga Antirasuah biasanya memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kaitan barang yang diambil dengan kasus yang diusut.
 

Baca Juga: 

KPK Geledah Rumah Pribadi Hasto Kristiyanto Lebih dari 4 Jam


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)