Absen Praperadilan Hasto, KPK Beberkan Alasan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

Absen Praperadilan Hasto, KPK Beberkan Alasan

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 12:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan absen praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Absennya KPK dalam sidang itu bukan karena kekurangan bukti.

“Tentu kalau sudah dinaikkan penyidikan kita sangat yakin. Kita sangat yakin, tidak ada keraguan-keraguan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Dia membantah tudingan kubu Hasto, yang menuding KPK tengah menyiapkan bukti. Penyidik dipastikan mengikuti semua aturan yang berlaku, dalam penetapan tersangka terhadap politikus itu.

Asep mengatakan ketidakhadiran KPK dalam persidangan Hasto, dikarenakan tim biro hukum butuh waktu untuk memenuhi berkas perkara. Data itu penting untuk membantah gugatan praperadilan Hasto.
 

Baca: Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri

“Kami, penyidik, kemudian dengan biro hukum harus betul-betul menyiapkan materi-materi yang nanti akan kita jawab, akan kita tunjukkan di sedang praperadilan,” ujar Asep.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)