Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 10:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mangkir dalam praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Biro hukum Lembaga Antirasuah disebut keteteran gegara ada gugatan dari Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

“Yang jelas duluan Pak Alwin kalau gak salah. Ini kan rentetan yang Semarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Asep mengatakan sidang praperadilan Alwin digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Sehingga, biro hukum KPK mengutamakan sidang itu terlebih dulu.

Akhirnya, KPK meminta sidang praperadilan Hasto ditunda. Lembaga Antirasuah tidak bisa mengabaikan gugatan Alwin karena sama-sama menyandang status tersangka.

“Jadi kita juga di samping karena memang ada yang dihadapi perkara praperadilan lain, kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan,” ucap Asep.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
 

Baca Juga: 

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda


Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Sidang perdana ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun, sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon tak hadir di persidangan.

Pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)