Maruarar Usul Ubah Lapas Jadi Perumahan, Komisi V Beri Peringatan

Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri

Maruarar Usul Ubah Lapas Jadi Perumahan, Komisi V Beri Peringatan

Fachri Audhia Hafiez • 8 May 2025 16:41

Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dijadikan perumahan. Komisi V DPR mengingatkan, agar usulan tak menyimpang dari aturan.

"Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap ngacu kepada aturan yang ada," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Lasarus meminta agar aturan terkait perumahan saat ini dipatuhi. Khususnya terkait alas hak tanah atau bukti kepemilikan tanah yang hendak dijadikan perumahan.

"Kalau kita bikin rumah, ada namanya alas hak atas tanah, mengacu kepada Undang-Undang Agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya," jelas dia.
 

Baca: 5 Fakta Tambahan Kuota 3.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan: Diklaim Bukan Penyogokan

Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa ada uang negara pada setiap kebijakan pemerintah. Sehingga, setiap kebijakan harus dimatangkan agar tak muncul masalah ke depannya.

"Pesan saya cuma satu, jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku. Hal itu akan menimbulkan masalah di belakang hari," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas potensi pembangunan rumah bagi masyarakat di atas lahan lapas di Jakarta. Lapas serta narapidana bakal dipindahkan ke luar Pulau Jawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)