Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 8 May 2025 16:41
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dijadikan perumahan. Komisi V DPR mengingatkan, agar usulan tak menyimpang dari aturan.
"Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap ngacu kepada aturan yang ada," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Lasarus meminta agar aturan terkait perumahan saat ini dipatuhi. Khususnya terkait alas hak tanah atau bukti kepemilikan tanah yang hendak dijadikan perumahan.
"Kalau kita bikin rumah, ada namanya alas hak atas tanah, mengacu kepada Undang-Undang Agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya," jelas dia.
Baca: 5 Fakta Tambahan Kuota 3.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan: Diklaim Bukan Penyogokan |