Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Polisi Hentikan Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) SSS, Khaerudin. Dok. Istimewa

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Polisi Hentikan Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 14:45

Jakarta: Bareskrim Polri diminta menghentikan kasus yang menjerat mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, terkait pembuatan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Penahanan SSS masih berstatus ditangguhkan.

"Sampai dengan saat ini atau siang ini belum ada kabar terbaru dari pihak kepolisian dan kami menghormati hal tersebut. Namun, kami berharap agar proses ini dapat dihentikan," kata kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) SSS, Khaerudin, kepada Metro TV, Rabu, 14 Mei 2025.

Khaerudin mengatakan SSS masih berusia muda. SSS masih berstatus kuliah sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Sehingga, penghentian kasus ini dinilai penting bagi masa depan SSS.

Khaerudin mengatakan dalam surat penangguhan penahanan, SSS dikenakan wajib lapor. SSS diwajibkan datang ke Bareskrim Polri setiap Senin dan Kamis.

"Menurut informasi dari pihak kepolisian ini bersifat situasional dan kondisional, karena SSS masih berkuliah di wilayah Jawa Barat," ujar dia.
 

Baca Juga: 

5 Fakta Perkembangan Kasus Meme Prabowo-Jokowi yang Libatkan Mahasiswi ITB


Sebelumnya, Polri menangkap SSS buntut membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. 

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. 

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.

Selanjutnya, berbekal alat bukti yang cukup penyidik menangkap SSS pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SSS ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 7 Mei 2025. Seharusnya, penahanan ini berlaku hingga 26 Mei 2025. Namun, SSS mendapatkan penangguhan penahanan per Minggu malam, 11 Mei 2025, usai mendapatkan jaminan dari Ketua Komisi III Habiburokhman.

Pihak keluarga juga mengajukan surat penangguhan penahanan. SSS telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Usai lepas dari tahanan, ITB memberikan pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)