Reruntuhan di Gaza. (EFE/EPA/MOHAMMED SABER)
Riza Aslam Khaeron • 4 April 2025 17:51
Gaza: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyatakan bahwa dua pertiga wilayah Jalur Gaza kini berada dalam status "zona terlarang" atau terkena perintah pengungsian paksa oleh otoritas Israel. Pernyataan ini disampaikan menyusul perintah pengungsian terbaru yang dikeluarkan pada 31 Maret 2025 di Rafah dan Gaza City.
Mengutip Al-Jazeera pada Jumat, 4 April 2025, OCHA mencatat bahwa "Israel kini telah membatasi akses warga Palestina ke sekitar dua pertiga wilayah Gaza" melalui penetapan zona larangan masuk maupun perintah pengungsian massal.
Gambar: Postingan akun Facebook OCHA menunjukan zona terlarang di Gaza. (OCHA)
Pembatasan ini memperparah kondisi kemanusiaan, mendorong ratusan ribu warga sipil yang telah beberapa kali mengungsi untuk kembali meninggalkan tempat tinggal mereka.
"Masalah terbesar kami sekarang adalah pengungsian," kata Abu Hazem Khalef, pria lansia yang terusir dari Gaza timur.
"Kami tidak tahu harus ke mana. Saya menuju barat Gaza City, mencari jalan mana pun untuk mendirikan tenda," ucapnya kepada Al-Jazeera.
Seorang pengungsi lain, Mahmoud al-Gharabli, menambahkan, "Kami dipaksa pergi dan bahkan tidak tahu harus ke mana. Kami kelelahan dan benar-benar hancur."
Pemerintah Israel sebelumnya mengumumkan akan kembali menyerang Rafah "dengan kekuatan besar" dan memperluas "zona keamanan" di Gaza City. Langkah ini memicu eskalasi yang menyebabkan salah satu gelombang pengungsian terbesar sejak perang pecah pada Oktober 2023.
Baca Juga: Israel Serang Sekolah Penampung Warga Palestina di Gaza, 33 Orang Tewas |