Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Jakarta: Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin menginstruksikan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus rutin melakukan pengawasan bangunan bermasalah. Hal ini menindaklanjuti informasi maraknya pelanggaran izin bangunan di Jakpus.
"Khusunya untuk Sudin CKPRT Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang izinnya dua (lantai), ya bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan izinnya dua, terus bangunnya lima lantai," tegas Arifin, Senin, 22 September 2025.
Arifin mengatakan warga juga bisa proaktif mengawasi bangunan bermasalah. Warga bisa melaporkan bangunan bermasalah lewat aplikasi Jaki, kelurahan, kecamatan, hingga wali kota.
"Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya," ucap Arifin.
Arifin mengatakan warga sekitar lingkungan seperti RT dan RW punya fungsi sosial untuk bisa memastikan bangunan yang sedang dilakukan itu mempunyai dokumen perizinan yang benar.
"Kalau memang tidak dilengkapi oleh dokumen perizinan yang benar, maka sebagai bentuk kontrol sosial juga bisa dilaporkan,' kata Arifin.
Arifin juga mengatakan pihaknya akan merespons pengaduan seperti pelanggaran bangunan. Ambil misal, bangunan tersebut sudah di segel, namun pengerjaannya jalan terus.
"Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunin dan sebagainya," jelas Arifin.
Salah satu bangunan di Jakpus disegel. Foto: Metrotvnews.com/Christian
Sebelumnya, sejumlah bangunan di wilayah
Jakarta Pusat disegel karena dinilai melanggar aturan. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.
Seperti salah satu bangunan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, bangunan tersebut sejatinya telah disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat, namun masih ada pengerjaan.
Selain itu, papan segel tidak lagi terpampang. Plang segel pembatasan kegiatan diduga dicopot untuk mengelabui petugas. Bangunan di wilayah Cikini tersebut akan dijadikan kos-kosan.