Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dok/Istimewa
Misbahol Munir • 18 September 2025 17:01
Jakarta: Upaya mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan harus konsisten dilakukan.
"Langkah untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan peningkatan aksesibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang menangani kasus tindak kekerasan di masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 September 2025.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024 mengungkapkan bahwa 6,6% perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.
Selain itu, prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki tercatat 49,83%, dan untuk anak perempuan 51,78%. Data BPS Semester I 2024, mencatat jumlah perempuan di Indonesia 139.907.921 jiwa dari total penduduk 282.477.584 jiwa.
Namun pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 1.097 kasus kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Data KPAI: 2.057 Kasus Perlindungan Anak pada 2024 Didominasi Isu Pengasuhan |