Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 20 June 2025 07:09
Jakarta: Pemerintah berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan ini kerap disebut akan mendukung optimalisasi pendapatan negara. BPN rencananya akan dibentuk dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, apakah Indonesia sudah siap secara teknologi dan data untuk menyatukan semua penerimaan negara di bawah satu atap?
Pemerhati Kebijakan Fiskal Bambang Aryogunawan mengatakan, ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal juga sebagai Core Tax Administration System (CTAS/CORETAX), telah melegitimasi penggunaan tekhnologi untuk administrasi perpajakan secara terintegrasi.
"Jadi DJP sudah ada teknologi untuk dapat dimanfaatkan untuk integrasi penerimaan. Dalam sistem administrasi kependudukan yang dikelola Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikelola oleh DJP. Kedepannya NPWP akan digantikan dengan Nomor Identitas yang mungkin lebih terintegrasi dengan data NIK dan data lainnya," ujar Bambang kepada Metrotvnews.com, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut dia, secara kesiapan teknologi Coretax masih mengalami kendala dan masih dalam proses perbaikan. Dengan kata lain, belum 100 persen optimal untuk dapat dimanfaatkan fungsinya. Namun demikian, pemanfaaatan big data sangat mendukung dalam efektivitas operasional BPN. Meskipun demikian, harus dibuat pengaturan yang jelas bagaimana mekanisme pengawasan dan pemanfaatannya serta kewajiban setiap instansi untuk mengintegrasikan datanya.
"Demikian juga penggunaan teknologi AI harus senantiasa dievaluasi untuk menghasilkan pemetaan yang potensial atas kegiatan ekonomi yang memberikan dampak perpajakan. DJP telah menggunakan model Compliance Risk Management (CRM), yang merupakan gabungan big data dan pemanfaatan AI untuk pemetaan kepatuhan WP," jelas Ketua bidang Perpajakan Internasional Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Baca juga: Menilik Pembentukan Badan Penerimaan Negara |