Kejagung: Pemanggilan Nadiem Makarim Tergantung Keputusan Penyidik

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung: Pemanggilan Nadiem Makarim Tergantung Keputusan Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 17:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu sikap penyidik untuk memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Staf Khususnya Fiona Handayani sudah diperiksa, dan Jurist Tan dipanggil penyidik besok, 17 Juni 2025.

“Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Harli mengatakan, permintaan keterangan untuk Nadiem ditentukan oleh jawaban eks anak buahnya kepada penyidik. Bukti yang dimiliki saat ini juga bisa jadi penentu pemanggilan Nadiem.

“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dair pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya,” ucap Harli.
 

Baca juga: Penyidik Kejagung Selidiki Isi Chat Nadiem Soal Chromebook

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)