Polri Bentuk Satgassus Dampingi Kementerian Optimalisasi Penerimaan Negara

Pendampingan Satgassus Polri menyasar Kementerian Kelautan dan Perikanan/Metro TV/Siti

Polri Bentuk Satgassus Dampingi Kementerian Optimalisasi Penerimaan Negara

Siti Yona Hukmana • 13 June 2025 15:42

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Fokus kerja Satgassus, mendampingi kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor, sehingga mendukung pembangunan pemerintah.

Adapun Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin Herry Muryanto selaku Kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Sementara itu, anggotanya adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelumnya, tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri," kata Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut mantan penyidik KPK ini, selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 

Baca: Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru

Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan Hotman Tambunan menambahkan, masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor perikanan. Satgassus menyinergikan dan mendampingi lembaga dan kementerian, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah Provinsi.

"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat," ujar Hotman.

Satgassus mengunjungi dua pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali pada 11-13 Juni 2025. Adapun permasalahan yang dianggap perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain, masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut.

"Tetapi, belum mempunyai izin penangkapan ikan," katanya.

Dengan demikian, ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP. Menurutnya, beberapa kapal tersebut telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama.

Maka itu, ada sejumlah solusi yang direkomendasikan Satgassus kepada kementerian terkait. Pertama, peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.

Kedua, KKP melalui penyuluh-penyuluh perikanan perlu melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal, untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya. Ketiga, pemerintah daerah provinsi, segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Di sisi lain, ada sejumlah implementasi yang dalam waktu dekat akan dijalankan kementerian terkait. Seperti, Kementerian Perhubungan dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Sehingga, pelaksana pengukuran kapal di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut, memang diperkenankan berdasarkan aturan," ucap Hotman.

Dengan demikian, kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Hotman menyebut pengukuran kapal menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.

Selanjutnya, KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan pemerintah provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perizinannnya. Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat akan dibuka pelayanan perizinan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Provinsi Jatim dan di Provinsi Bali.

"Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara," kata dia.

Setelah memaksimalkan perizinan kapal, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan merekomendasikan kementerian terkait unsur pengawasan. Kemudian, peningkatan penegakan hukum terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang tidak berizin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)