Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata.
Husen Miftahudin • 15 February 2025 17:50
Jakarta: Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin mengatakan, temuan di lapangan tersebut relevan dengan hasil kajian Indodata yang melakukan kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia pada 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.
Danis mengatakan, hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan dari hasil terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di 2024. Maraknya rokok ilegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun," kata Danis dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025.
Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal. Tetapi, kemudian mereka berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan oleh adanya shifting konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II, dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
"Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, dimana konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT)," papar Danis.
Baca juga: Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai |