Polisi London Tangkap 466 Demonstran Pro-Palestina Terkait Larangan Palestine Action

Palestine Action menuduh pemerintah Inggris terlibat dalam apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang Israel di Gaza. (Anadolu Agency)

Polisi London Tangkap 466 Demonstran Pro-Palestina Terkait Larangan Palestine Action

Willy Haryono • 10 August 2025 14:39

London: Kepolisian Metropolitan London menangkap lebih dari 466 orang dalam aksi protes menentang keputusan pemerintah Inggris yang melarang kelompok Palestine Action pada Sabtu, 9 Agustus.

Larangan tersebut diberlakukan pada Juli lalu di bawah undang-undang anti-terorisme, dengan pemerintah Inggris menetapkan Palestine Action sebagai “organisasi teroris” setelah beberapa anggotanya menerobos Pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF) dan merusak pesawat dalam serangkaian aksi protes.

Palestine Action menuduh pemerintah Inggris terlibat dalam apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang Israel di Gaza. Menurut kantor berita Reuters, para demonstran mengenakan syal bermotif Palestina dan mengibarkan bendera Palestina saat berkumpul di Parliament Square dekat Gedung Parlemen.

Melansir dari India Today, Minggu, 10 Agustus 2025, para pengunjuk rasa meneriakkan slogan “tinggalkan Gaza” dan mengangkat poster bertuliskan “Saya nenentang genosida. Saya mendukung Palestine Action.”

Israel menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) dan dari berbagai organisasi hak asasi manusia atas operasi militernya di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut dan menyebut tindakannya sebagai pembelaan diri setelah serangan mematikan Hamas pada Oktober 2023.

Dalam rekaman Reuters, polisi terlihat mengangkat paksa para demonstran sementara massa meneriakkan “shame on you” kepada petugas. Kepolisian Metropolitan menyatakan di platform X bahwa 466 orang ditangkap karena mendukung organisasi terlarang, sementara delapan lainnya atas pelanggaran lain, termasuk lima orang karena menyerang polisi. Tidak ada laporan cedera serius.

Larangan ini membuat keanggotaan Palestine Action menjadi suatu bentuk pelanggaran kriminal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun. Pekan lalu, salah satu pendiri kelompok tersebut, Huda Ammori, mendapatkan izin untuk menantang larangan itu secara hukum.

Al Jazeera melaporkan bahwa tindakan keras ini merupakan bagian dari penegakan hukum sejak larangan berlaku pada Juli. Aksi-aksi sebelumnya di berbagai wilayah Inggris telah menyebabkan lebih dari 200 orang ditahan.

Berdasarkan Terrorism Act 2000, mendukung atau menjadi anggota Palestine Action adalah tindak pidana.

Sebagai tanggapan, lebih dari 350 akademisi di seluruh dunia menandatangani surat terbuka yang mengkritik larangan itu, dan menyebutnya sebagai bagian dari “kampanye perlawanan kolektif yang berkembang” serta memperingatkan konsekuensi negatif terhadap kebebasan akademik dan sipil.

Baca juga:  Turki Desak Negara Muslim Bersatu Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)