MAKI Serahkan Dokumen Terkait Korupsi Kuota Haji ke KPK, Diklaim Sebagai Bukti Baru

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Media Indonesia.

MAKI Serahkan Dokumen Terkait Korupsi Kuota Haji ke KPK, Diklaim Sebagai Bukti Baru

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 14:52

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berkas itu berupa salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tentang Kuota Haji Tambahan.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus (panitia khusus) Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin mengatakan berkas itu bisa menunjukkan adanya pelanggaran pembagian kuota haji tambahan. Ia meyakini dokumen itu bisa membantu KPK menindaklanjuti kasus korupsi kuota haji.

"Jelas pelanggaran terjadi jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk surat keputusan menteri agama," ujar Boyamin.

Boyamin menyebut pembagian kuota haji tambahan yang bermasalah ini karena aturan hukumnya cuma berdasarkan keputusan Menteri Agama. Padahal, beleid itu tidak masuk dalam lembaran negara, maupun mendapatkan persetujuan Menteri Hukum.
 

Baca juga: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

Berkas itu juga diduga dibuat secara tergesa-gesa. MAKI turut mencatutkan nama empat orang yang diduga terlibat, salah satunya mantan staf khusus Menteri Agama.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, kuota malah dibagi jadi saling 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. KPK berencana memanggil lagi Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)