Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 14:52
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berkas itu berupa salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tentang Kuota Haji Tambahan.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus (panitia khusus) Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan berkas itu bisa menunjukkan adanya pelanggaran pembagian kuota haji tambahan. Ia meyakini dokumen itu bisa membantu KPK menindaklanjuti kasus korupsi kuota haji.
"Jelas pelanggaran terjadi jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk surat keputusan menteri agama," ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pembagian kuota haji tambahan yang bermasalah ini karena aturan hukumnya cuma berdasarkan keputusan Menteri Agama. Padahal, beleid itu tidak masuk dalam lembaran negara, maupun mendapatkan persetujuan Menteri Hukum.
Baca juga: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji |