Ketua Komisi V DPR Lasarus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 15:28
Jakarta: DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Angkutan Online. RUU itu diharapkan nantinya menampung solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.
"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Lasarus mengatakan pembahasan RUU Transportasi Online melalui panitia khusus (pansus). Sebab, pembahasannya bakal melibatkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Komisi V DPR domainnya di sektor angkutannya. Kemudian, terkait sistem online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merupakan mitra kerja Komisi I DPR.
Baca juga:
Akomodasi Aspirasi Ojol, DPR Berencana Bikin RUU Transportasi Online |