Ilustrasi pekerja migran. MI/Andri Widiyanto
Achmad Zulfikar Fazli • 20 May 2025 15:12
Jakarta: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025, ada 53.579 permohonan penegasan status.
“Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste," ujar Widodo dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Widodo menyebut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari 2025, menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.
“Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan," ujar Widodo.
Baca Juga:
Terima Delegasi Polri di Kamboja, Dubes RI Bahas Aspek Pelindungan WNI |