53.579 WNI Tak Berdokumen Ajukan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan

Ilustrasi pekerja migran. MI/Andri Widiyanto

53.579 WNI Tak Berdokumen Ajukan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan

Achmad Zulfikar Fazli • 20 May 2025 15:12

Jakarta: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025, ada 53.579 permohonan penegasan status.

“Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste," ujar Widodo dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.

Widodo menyebut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari 2025, menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

“Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan," ujar Widodo.
 

Baca Juga: 

Terima Delegasi Polri di Kamboja, Dubes RI Bahas Aspek Pelindungan WNI


Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU menjawab tantangan tersebut dengan langkah-langkah optimis dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI. Terutama, di negara dengan populasi WNI tinggi.  

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tegas Widodo.

Adanya rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan. Upaya ini sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.  

“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri, yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," ujar Widodo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)