Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 16:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji di Kemenag.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi belum bisa memerinci barang yang diambil atau dicari KPK di Ditjen PHU Kemenag. Penggeledahan masih berlangsung.
“Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK: Korupsi Kuota Haji Melenceng dari Niat Baik Jokowi Percepat Antrean |
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.