Seseorang menggunakan produk vaping sekali pakai di London, Inggris, 30 Mei 2023. EFE-EPA/TOLGA AKMEN
Riza Aslam Khaeron • 19 August 2025 14:28
Jakarta: Semakin banyak negara di dunia yang mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape. Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, penyalahgunaan zat berbahaya dalam perangkat tersebut, serta potensi kerusakan lingkungan menjadi alasan utama di balik pelarangan ini.
Tak hanya melarang impor dan penjualan, beberapa negara juga menjatuhkan sanksi berat terhadap individu yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape.
Dari denda dalam jumlah besar, penyitaan barang, hingga ancaman hukuman penjara, kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa vape tak lagi dipandang sebelah mata. Bahkan di Singapura, vape kini dikategorikan sebagai isu narkotika—membuka jalan bagi hukuman yang jauh lebih keras.
Berikut 8 negara yang melarang penggunaan vape serta aturan dan dendanya.
1. Singapura
Singapura dikenal dengan kebijakan kesehatan publik yang ketat, termasuk terhadap
vape. Sejak 1 Februari 2018, pemerintah melarang total kepemilikan, penggunaan, pembelian, impor, penjualan, dan distribusi vape.
Denda bagi pengguna bisa mencapai S$2.000 (sekitar Rp25,3 juta), sementara pelaku impor dan penjualan terancam S$10.000 (sekitar Rp126,3 juta) dan/atau 6 bulan penjara untuk pelanggaran pertama, serta S$20.000 (sekitar Rp252,6 juta) dan/atau 12 bulan untuk pelanggaran berulang.
Pada Pidato Nasional 17 Agustus 2025, PM Lawrence Wong menegaskan
vape kini akan diperlakukan sebagai isu narkotika dengan ancaman hukum lebih berat, termasuk pidana penjara.
2. India
India melarang total penggunaan e-cigarette sejak berlakunya Prohibition of Electronic Cigarettes Act (PECA) 2019. Larangan ini mencakup produksi, impor, ekspor, transportasi, penjualan, distribusi, iklan, dan penyimpanan.
Pelanggar pertama bisa dikenai hukuman hingga 1 tahun penjara dan/atau denda ?100.000 (sekitar Rp18,9 juta). Pelanggaran berulang dapat dihukum hingga 3 tahun penjara dan/atau denda ?500.000 (sekitar Rp94,5 juta).
Penyimpanan tanpa niat komersial pun dapat dikenai 6 bulan penjara atau denda ?50.000 (sekitar Rp9,4 juta).
3. Taiwan
Sejak 22 Maret 2023, Taiwan telah memberlakukan larangan total terhadap
vape melalui amandemen
Tobacco Hazards Prevention Act. Aturan ini melarang pembuatan, impor, penjualan, iklan, dan penggunaan vape.
Pengguna individu dapat didenda hingga NT$10.000 (sekitar Rp5,4 juta), sementara pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan vape ilegal terancam denda hingga NT$50 juta (sekitar Rp26,98 miliar).
4. Hong Kong
Hong Kong resmi melarang impor, penjualan, manufaktur, dan iklan
vape sejak 30 April 2022. Denda bagi pelaku impor ilegal bisa mencapai HK$500.000 (sekitar Rp1,03 miliar) dan 2 tahun penjara (untuk kasus ringan), atau HK$2.000.000 (sekitar Rp4,14 miliar) dan 7 tahun penjara (untuk pelanggaran berat).
Penjualan ilegal dikenai denda HK$50.000 (sekitar Rp103,5 juta) dan 6 bulan penjara, sedangkan pengguna di area bebas asap dikenai denda tetap HK$1.500 (sekitar Rp3,1 juta).
5. Makau
Makau melarang kepemilikan, penjualan, dan masuknya perangkat vape sejak 2022. Warga maupun wisatawan yang membawa atau menjual vape dapat dikenai denda MOP 4.000 (sekitar Rp8,1 juta). Aturan ini telah diberlakukan secara ketat di pintu-pintu perbatasan.
6. Thailand
Thailand menyatakan aktivitas terkait
vape—impor, penjualan, dan penggunaan—sebagai ilegal. Pelaku bisa dikenai hukuman pidana dan/atau denda hingga beberapa kali lipat dari nilai barang. Wisatawan yang membawa vape juga bisa dikenai sanksi, termasuk penyitaan dan larangan masuk.
7. Brasil
Brasil telah melarang penjualan, impor, dan iklan
vape sejak terbitnya regulasi ANVISA RDC 46/2009. Meski masih ditemukan kasus peredaran, regulasi ini tetap berlaku dan ditegakkan melalui mekanisme pengawasan kesehatan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif, termasuk penyitaan barang.
8. Argentina
Melalui keputusan ANMAT No. 3226/2011, Argentina melarang penjualan, impor, distribusi, dan iklan
vape. Meski belum menetapkan hukuman pidana eksplisit, pelanggaran tetap dapat ditindak melalui mekanisme administratif oleh badan pengawas kesehatan.
Maraknya pelarangan
vape di berbagai negara mencerminkan kekhawatiran global terhadap dampak kesehatan dan sosial dari produk ini.
Dari Asia hingga Amerika Latin, setiap negara menempuh jalur hukum masing-masing—mulai dari denda administratif hingga ancaman pidana berat—demi melindungi masyarakatnya, khususnya generasi muda.
Gelombang kebijakan ini menunjukkan bahwa
vape tak lagi dianggap sebagai alternatif rokok biasa, melainkan sebagai ancaman serius yang harus dikendalikan secara ketat.