Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat warga negara asing (WNA) membawa narkotika. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 17 July 2025 22:38
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat warga negara asing (WNA) membawa narkotika jenis ganja, ekstasi, dan pil happy five. Bahkan keempat WNA tersebut hendak membuka pabrik rumahan vape mengandung etomidate (zat berbahaya).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengatakan kasus itu berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.
"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," kata Ronald, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca: Marak Penggunaan TKA, Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing
|
Ronald menjelaskan berdasarkan pemeriksaan kedua WNA itu membawa dua koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Sedangkan terdapat 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pil happy five yang disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.
"Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX WNA asal Tiongkok. LX pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Ronald menuturkan dari pelaku LX didapatkan informasi bila enam botol cairan obat keras tersebut akan dijadikan bahan campuran untuk vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Kabupaten Tangerang.
"Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan dari hasil pendalaman terhadap LX, pihaknya mendapati WNA asal Tiongkok berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari kasus ini.
"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ ditangkap di daerah Singkawang, Kalimantan Barat," kata Michael.
Keempat pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.