Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dok. IG MPN PP
M Rodhi Aulia • 6 February 2025 17:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Pemuda Pancasila melalui Sekjen Arif Rahman menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Arif saat dihubungi wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Arif juga menegaskan bahwa Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut dan menghormati KPK yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. "Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Baca juga: Geledah Rumah Pentolan Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil
Lebih lanjut, Japto meminta seluruh kader Pemuda Pancasila agar tetap berpikir positif dan tidak bereaksi secara berlebihan terhadap situasi ini. Ia menekankan agar organisasi tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa tanpa terpengaruh isu yang berkembang. "Tidak ada sama sekali (protes), tidak ada arahan khusus. Beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif, jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi," kata Arif.
Sementara itu, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari maupun status kepemilikan kendaraan yang disita dari rumahnya. "Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2).
Selain kendaraan, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU ini. Namun, KPK masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil temuan tersebut dan keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki.