KPK: Penadah Duit Korupsi Kuota Haji Lebih dari 1 Orang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

KPK: Penadah Duit Korupsi Kuota Haji Lebih dari 1 Orang

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 19:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa orang yang diminta menjadi juru simpan uang, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penadah dibagi ke beberapa orang, karena uang yang diterima mencakup perjalanan haji satu Indonesia.

"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Asep enggan memerinci total orang yang ditunjuk sebagai pengepul dalam perkara ini. Pengumpulan uang ini dilakukan berjenjang mulai dari asosiasi travel, pelaksana, sampai level direktur jenderal.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Usut Pencucian Uang

"Travel-travel ini kemudian membentuk himpunan, atau disebutnya itu konsorsium, asosiasi, asosiasi-asosiasi travel. Jadi bikin, travel, dikumpul dulu disitu, nah seperti itu. Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," ujar Asep.

Namun, semua uang yang dikumpulkan ditujukan kepada satu orang. Sosok itu enggan dirinci oleh KPK, saat ini.

"Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami, ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)