Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Usut Pencucian Uang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Usut Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 19:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggunakan pasal pencucian uang, dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, sebagian uang terkait perkara sudah berubah menjadi barang.

"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, langsung digelar setelah ditemukan cukup bukti. Pada kasus utamanya, KPK belum menetapkan tersangka.

"Itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu," ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 

Baca: Kasus Kuota Haji, Kewenangan Atribusi Menag Diklaim Tak Melawan Hukum

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)