Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 19:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggunakan pasal pencucian uang, dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, sebagian uang terkait perkara sudah berubah menjadi barang.
"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, langsung digelar setelah ditemukan cukup bukti. Pada kasus utamanya, KPK belum menetapkan tersangka.
"Itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu," ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca: Kasus Kuota Haji, Kewenangan Atribusi Menag Diklaim Tak Melawan Hukum |