Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Teh Hijau Ilegal Senilai Rp758 Juta

Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu batang rokok ilegal dan tujuh koli teh hijau. Foto: Istimewa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Teh Hijau Ilegal Senilai Rp758 Juta

Fajri Fatmawati • 18 July 2025 13:44

Aceh: Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu batang rokok ilegal dan tujuh koli teh hijau yang diselundupkan dengan total nilai Rp758 juta. Barang-barang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp399 juta.

"Pemusnahan dilakukan dengan memotong rokok menjadi dua bagian sebelum dibakar untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Jumat, 18 Juli 2025.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. 
 

Baca: 

Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal


Selain rokok dan teh, Bea Cukai juga memusnahkan delapan ekor kambing pigmi yang menjadi barang bukti tindak pidana kepabeanan. Pemusnahan hewan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh serta instansi terkait lainnya.

"Hewan-hewan ini berisiko tinggi menularkan penyakit seperti PMK, brucellosis, dan rabies," ujarnya.

Tak hanya itu, Bea Cukai Langsa juga menyerahkan beberapa satwa dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat. Di antaranya adalah dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung macaw, dan enam ekor mara patagonia. 

"Satwa-satwa tersebut dititipkan untuk kepentingan pendidikan konservasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)