Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu batang rokok ilegal dan tujuh koli teh hijau. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 18 July 2025 13:44
Aceh: Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu batang rokok ilegal dan tujuh koli teh hijau yang diselundupkan dengan total nilai Rp758 juta. Barang-barang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp399 juta.
"Pemusnahan dilakukan dengan memotong rokok menjadi dua bagian sebelum dibakar untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Jumat, 18 Juli 2025.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Baca:
Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal |