Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang jenis minibus berwarna hitam metalik.

Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal

Daviq Umar Al Faruq • 6 July 2025 12:42

Malang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui minibus di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 01.03 WIB. "Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang jenis minibus berwarna hitam metalik," ujar Johan Pandores pada Sabtu 5 Juli 2025.

Menanggapi laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat menyusuri jalur distribusi ilegal dari wilayah Kepanjen hingga Blitar. Upaya pemantauan ini membuahkan hasil saat tim melintas di daerah Sumberpucung.

"Tim kami menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami terima. Kendaraan tersebut kemudian langsung dilakukan pengejaran," tambah Pandores.
 

Baca: Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Setelah berhasil dihentikan di Jalan Nasional III, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal dalam jumlah besar yang tidak dilekati pita cukai.

"Total rokok ilegal yang berhasil kami cegah adalah sebanyak 190.000 batang, atau setara dengan 9.500 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek," ungkap Pandores.

Selain mengamankan rokok ilegal, tim Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Seluruh barang bukti, baik rokok ilegal maupun kendaraan, telah dibawa ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

Pandores menjelaskan, nilai barang rokok ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai Rp 288.090.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ini ditaksir sebesar Rp 144.724.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)