Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Malang pada Rabu 18 Juni 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang
Daviq Umar Al Faruq • 19 June 2025 07:57
Malang: Bea Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Malang pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemusnahan ini merupakan komitmen penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan yang dilakukan sejak November 2024 hingga 9 April 2025. Total barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 3.574.332 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 264,9 liter minuman beralkohol ilegal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.965.354.140," kata Gunawan di Malang.
Baca: Polri Gagalkan Penjualan Gading Gajah Rp2,3 M, Empat Tersangka Ditangkap
|