Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Malang pada Rabu 18 Juni 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Daviq Umar Al Faruq • 19 June 2025 07:57

Malang: Bea Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal di Malang pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemusnahan ini merupakan komitmen penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan yang dilakukan sejak November 2024 hingga 9 April 2025. Total barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 3.574.332 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 264,9 liter minuman beralkohol ilegal.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.965.354.140," kata Gunawan di Malang. 
 

Baca: Polri Gagalkan Penjualan Gading Gajah Rp2,3 M, Empat Tersangka Ditangkap
 
Pemusnahan ini dilakukan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Satpol PP Kabupaten Malang, yang turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan memanfaatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Dari pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.707.869.036," jelasnya.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media juga menjadi faktor penting dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi serta tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)