Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2025 15:49
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang transparan. Dia menuding bahwa pengkritik beleid itu justru yang ugal-ugalan.
"Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan pihaknya tak mau menyombongkan diri. Menurutnya, setiap rapat DPR juga selalu digelar terbuka dan tersedia live streaming.
"Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live Pak, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar, jadi gak ada yang sama sekali disembunyikan," ujar dia.
Baca juga: Bantah Draf Revisi KUHAP Tak Bisa Diakses, Situs DPR Disebut Sering Diretas |