Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Tersangka sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) diyakini tidak bermain sendiri.
“Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini (tindakan korupsi) tidak sendiri, tetapi, merupakan kelanjutan pihak lainnya,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.
Lakso mengatakan, salah satu pendalaman yang bisa dilakukan KPK adalah menelusuri beneficial owner, perusahaan terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. Topan bisa menjadi pihak perantara atas ‘bos’ yang sesungguhnya.
“Pada banyak kasus yang KPK tangani sebelumnya, bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak lebih tinggi (yang terlibat). Ini bisa ditemukan pada hampir semua kasus yang pernah ditangani KPK,” ucap Lakso.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharapkan disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK harus menjaga independensinya dalam penanganan kasus ini. Terlebih, kasus ini berpotensi banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar Lakso.
Baca Juga:
KPK Beberkan Kronologi OTT di Mandailing Sumut |