Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto.
Devi Harahap • 4 July 2025 02:04
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Hukuman semula 15 tahun penjara, disunat menjadi 12,5 tahun.
"Saya nggak bisa komentar lebih jauh, PK Setya Novanto itu di tingkat pertama itu saya yang jalankan. Waktu yang 15 tahun itu kan di tingkat pertama itu saya," kata juru bicara MA, Yanto, saat dihubungi, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut dia, putusan hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Ia menegaskan putusan tersebut sebagai produk hukum meskipun banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Ya itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, mereka (hakim) kan sudah memberikan keputusan," ungkapnya.
Yanto menekankan bahwa PK memiliki sifat final dan mengikat. Ia meyakini keputusan hakim telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai hukum yang ada. "Namanya PK itu sudah diputuskan itu, putusannya seperti itu tidak bisa ditinjau," ungkapnya.
Baca juga: Begini Respons KPK terkait Penyunatan Hukuman Setnov |