Banjir Kritik Gegara Sunat Hukuman Setya Novanto, Ini Respons Mahkamah Agung

Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto.

Banjir Kritik Gegara Sunat Hukuman Setya Novanto, Ini Respons Mahkamah Agung

Devi Harahap • 4 July 2025 02:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Hukuman semula 15 tahun penjara, disunat menjadi 12,5 tahun.

"Saya nggak bisa komentar lebih jauh, PK Setya Novanto itu di tingkat pertama itu saya yang jalankan. Waktu yang 15 tahun itu kan di tingkat pertama itu saya," kata juru bicara MA, Yanto, saat dihubungi, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut dia, putusan hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Ia menegaskan putusan tersebut sebagai produk hukum meskipun banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Ya itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, mereka (hakim) kan sudah memberikan keputusan," ungkapnya.

Yanto menekankan bahwa PK memiliki sifat final dan mengikat. Ia meyakini keputusan hakim telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai hukum yang ada. "Namanya PK itu sudah diputuskan itu, putusannya seperti itu tidak bisa ditinjau," ungkapnya. 
 

Baca juga: Begini Respons KPK terkait Penyunatan Hukuman Setnov

Namun, ia menghargai berbagai kritik dan pernyataan dari para pegiat anti korupsi dan masyarakat yang menentang putusan PK tersebut. 

"Nanti dicermati saja pertimbangannya seperti apa. Saya juga belum baca dokumen keputusan secara keseluruhan," ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasasi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)