Anggota Komisi X DPR Once Mekel. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2025 20:41
Jakarta: Anggota Komisi X DPR Once Mekel menyoroti sejumlah dampak positif yang dihadirkan dalam sebuah gelaran musik di Indonesia. Sehingga, ekosistem musik dalam negeri patut dibenahi.
"Kami percaya dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang baik dengan ekosistem yang lebih baik karya itu akan menghasilkan multiply effect yang besar, karena di Indonesia memang punya potensi yang luar biasa," kata Once dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.
Once menambahkan bahwa kehadiran promotor musik menjadi salah satu pendukung dalam menggerakkan kekuatan ekonomi dalam industri musik. Ia pun mencontohkan penyanyi Taylor Swift yang berhasil menggelar konser musik selama empat hari di Singapura pada 2024. Ini berkat kolaborasi antara promotor dan pemerintah negeri Singa lewat regulasi.
Tak hanya soal musik, konser musik penyanyi kondang juga mampu mendukung pergerakan ekonomi dari UMKM. Karenanya kehadiran UU Hak Cipta mampu menertibkan dan mendukung kebutuhan industri musik tanah air.
Dia menuturkan masyarakat Indonesia begitu menggemari musik dalam negeri kemudian disusul musik impor. Selain itu, kesuksesan musik Indonesia juga berhasil dikenal di luar negeri seperti di Malaysia.
Bahkan, kata dia lagi, musik Indonesia memiliki kekuatan tersendiri. Misalnya, masyarakat di Indonesia wilayah Timur bisa menghafal lagu berbahasa Jawa.
Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
"Di sebelah timur Indonesia, bisa tuh nyanyi lagu berbahasa Jawa yang mungkin kreatif mereka nggak ngerti, tetap aja mereka joget-joget gitu, sebaliknya juga begitu," kata Once.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta memberikan kepastian hukum mengenai
royalti. Baik bagi pencipta, masyarakat, konsumen, pemakai lagu, kafe, maupun restoran.
Dia menuturkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur royalti dengan jelas. Salah satunya mengenai adanya pidana yang langsung dikenakan apabila tidak adanya pembayaran royalti.