KPK Sebut Kasus Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.

KPK Sebut Kasus Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur

Gabriella Thesa Widiari • 2 July 2026 05:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mencoreng nilai luhur tanah kelahiran Pacu Jalur. Perlombaan dayung perahu tradisional itu dikenal mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.

"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
 


Budi mengatakan, kasus itu menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah tersebut. Sehingga praktik serupa tidak terulang.

Menurutnya, kasus yang dilakukan Suhardiman, diduga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah. Adapun proyek tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

“Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Budi.


Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun yang dimaksud yaitu Bupati Kuansing periode 2021-2025 Andi Putra.

“Diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU (hak guna usaha),” kata Taufik.

Perkara penyuapan menahun ini terbongkar setelah KPK melancarkan OTT serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas ini menjadi operasi senyap ke-14 yang sukses digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.

Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Keduanya kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan status hukum perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.

(Gabriella Thesa Widiari)