Ilustrasi jalan rusak. Foto: MI/Achmad Sapuan (Rhobi Shani)
3 Cara Mudah Lapor Jalan Rusak di Jawa Barat Secara Online
Putri Purnama Sari • 8 July 2026 20:43
Jakarta: Masyarakat Jawa Barat kini dapat melaporkan jalan rusak kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) secara online. Jalur ini pun mempermudah warga karena tidak perlu mengunjungi secara langsung ke kantor pemerintahan.
Mengutip dari akun Instagram resmi @humas_jabar, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan lain seperti layanan kesehatan, kependudukan, dan aspirasi mengenai pelayanan publik.
Dengan sistem pelaporan digital, proses penyampaian aduan menjadi lebih praktis dan dapat dipantau status penanganannya. Lantas, bagaimana cara melapornya? Simak informasinya berikut ini.
Cara Lapor Jalan Rusak di Jawa Barat Secara Online
1. Teman JabarTeman Jabar merupakan platform pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan, termasuk jalan rusak.
Cara melapor melalui Teman Jabar:
- Kunjungi situs resmi Teman Jabar https://temanjabar.jabarprov.go.id/.
- Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu pengaduan dan isi laporan mengenai kondisi jalan yang rusak.
- Sertakan informasi lokasi serta foto sebagai bukti pendukung apabila tersedia.
- Kirim laporan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan SP4N LAPOR!, layanan pengaduan nasional yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah. Laporan dapat disampaikan melalui beberapa cara, yaitu:
- Mengakses situs resmi LAPOR!
- Mengirim SMS ke 1708
- Melalui media sosial X dengan menjelaskan permasalahan secara lengkap, disertai lokasi, waktu kejadian, dan tagar #LAPOR
3. Aplikasi Sapawarga
Selain dua kanal tersebut, warga Jawa Barat juga dapat menggunakan aplikasi Sapawarga untuk menyampaikan berbagai pengaduan, mulai dari infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga pelayanan publik lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sapawarga melalui App Store atau Google Play Store.
- Buat akun atau login ke aplikasi.
- Pilih fitur Aduan Warga.
- Isi deskripsi laporan secara lengkap.
- Lampirkan foto atau dokumen pendukung jika diperlukan.
- Kirim laporan.
(Eunike Michelle Gultom)