Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Foto: Antara
Polisi Minta Warga Tak Ragu Lapor Pelecehan Seksual
M Sholahadhin Azhar • 16 January 2026 23:41
Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat. Agar, aksi pidana tersebut dapat diproses secara hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dikutip dari Antara, Jumat, 16 Januari 2026.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk saling peduli. Sehingga, berani melapor.
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” kata dia.
Sebelumnya Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bs TransJakarta pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga :Child Grooming Disorot Usai Kisah Aurelie di Broken Strings, Begini Cara Melaporkan Pelaku
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata dia
Onkoseno menyebutkan, kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus.
Ia mengatakan korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila. Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
“Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan.
Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata dia.
Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) menyebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di depan orang lain tanpa kehendak orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai kategori II sekitar Rp10 juta.