Ilustrasi freepik
Child Grooming Disorot Usai Kisah Aurelie di Broken Strings, Begini Cara Melaporkan Pelaku
Putri Purnama Sari • 14 January 2026 15:47
Jakarta: Isu child grooming kembali menjadi perhatian publik. Setelah, Aurelie Moeremans membagikan kisahnya dalam buku Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth.
Buku yang ditulis dengan penuh kejujuran tersebut membuka mata banyak pihak. Terutama, tentang bahaya manipulasi dan kekerasan seksual yang menyasar anak dan remaja, khususnya melalui relasi kuasa dan kedekatan emosional.
Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara bertahap. Di mana, pelaku membangun kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pelaku child grooming. Agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat.
Cara Melapor Pelaku Child Grooming
Berikut ini beberapa jalur resmi pelaporan child grooming di Indonesia.1. Hotline SAPA 129 KemenPPPA
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan layanan nasional Hotline SAPA 129 untuk menerima aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan ini berfungsi sebagai pintu awal pelaporan sekaligus penghubung korban dengan pendampingan lanjutan, seperti konseling, bantuan hukum, hingga rujukan ke layanan daerah. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon: 129 dan WhatsApp: 08111-129-129. Hotline ini dapat diakses oleh korban, keluarga, maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kasus child grooming.
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan child grooming ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp KPAI 0811-1002-7727 atau dengan mendatangi langsung kantor KPAI.
KPAI berperan dalam melakukan pengawasan, advokasi, serta mendorong penanganan kasus agar hak-hak anak tetap terlindungi.
3. Unit PPA Kepolisian
Pelaporan kasus child grooming juga dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polda. Pelapor dapat meminta penanganan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang memiliki pendekatan lebih sensitif terhadap korban anak dan remaja.
Unit PPA bertugas menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.
4. Lembaga Bantuan Hukum APIK
Bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum gratis, Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK) dapat menjadi salah satu rujukan utama. LBH APIK fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk dalam kasus kekerasan seksual dan child grooming.
Pendampingan dari LBH APIK mencakup bantuan hukum, konseling, hingga advokasi agar korban mendapatkan keadilan.
Pentingnya Berani Melapor
Kasus child grooming sering kali tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Padahal, pelaporan sejak dini sangat penting untuk menghentikan pelaku dan mencegah korban lain berjatuhan.Kisah yang diangkat Aurelie dalam buku Broken Strings menjadi pengingat bahwa keberanian bersuara dan melapor adalah langkah awal pemulihan.