Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Jakarta Pusat Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih meringkus seorang pria spesialis pencurian berinisial TP, 26, warga Bahari, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Jakarta Pusat Diringkus

Christian • 14 January 2026 09:34

Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih meringkus seorang pria berinisial TP, 26, warga Bahari, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini ditangkap saat beraksi di Jalan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 12 Januari 2026.

“Pelaku ini spesialis melakukan pencurian barang-barang yang ada di mobil dengan cara memecahkan kaca,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Januari 2026.
 


Penangkapan bermula saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas memergoki TP sedang memecahkan kaca sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik warga. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh anggota yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali di wilayah Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca, serpihan kaca mobil, serta satu unit sepeda motor trail milik pelaku.


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih meringkus seorang pria spesialis pencurian berinisial TP, 26, warga Bahari, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Motif di balik aksi nekat ini diduga akibat desakan ekonomi dan ketergantungan narkotika. Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski baru pertama kali tertangkap dan tidak memiliki catatan kriminal (residivis), polisi tetap menindak tegas perbuatan tersangka.

Atas perbuatannya, TP kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cempaka Putih. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)