Plang aset Pemprov DKI Jakarta pada gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan yang tengah dibangun. Foto: Antara.
BPAD DKI Benarkan Lahan Lapangan Padel di Meruya Milik Pemprov
Nattasya Amani Vrazeti • 28 August 2026 01:46
Jakarta: Unit Pengelolaan Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD DKI Jakarta buka suara prihal pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Kepala UP JAMC BPAD DKI Muhammad Sofwan Syahputra membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sofwan saat dikonfirmasi MetroTVnews, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Terhadap pemanfaatan lahan tersebut telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP JAMC BPAD DKI dengan Mitra Pemanfaatan pada bulan Desember 2025," kata Sofwan.
Menurut dia, peruntukan lahan BMD tersebut sejak awal memang dialokasikan untuk lapangan padel.
“Peruntukan pemanfaatan lahan dimaksud untuk Bangunan Sarana Olahraga berupa lapangan padel,” ucap Sofwan.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Sebab, dinilai belum mengantongi perizinan.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Plh Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah dalam keterangan tertulis.
.jpg)
Sudis CKTRP Jakarta Barat memasang spanduk warna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel) di RW 10 Meruya Utara. Foto: Istimewa.
Menurut Ridwan, selama penyegelan, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan. Selain itu, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suban aset, dan Jakarta Aset Management Center BPAD," kata Ridwan.