Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Dibuka Hingga 31 Agustus

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Dibuka Hingga 31 Agustus

Silvana Febiari • 27 August 2026 15:34

Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan melalui program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Program yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/482/013/2026 dan Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/261/013/2026. Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan sanksi hingga keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun akun Instagram @humasprovjatim, sejumlah insentif yang diberikan dalam program ini meliputi:
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif, berupa penghapusan tarif pajak berganda bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
  • Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB untuk tunggakan 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, khusus buruh roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB bagi pengemudi ojek online (ojol).
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk denda tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap berlaku.
  • Keringanan dasar pengenaan pajak, dengan dasar PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Kebijakan ini disertai jaminan pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik.

Ilustrasi. Foto: Magnific.

Cara Mendapatkan Informasi Pemutihan Pajak

Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengakses informasi melalui layanan resmi Pemprov Jawa Timur. Layanan yang tersedia meliputi Call Center 031-2957070, WhatsApp Center 081130557070, dan email cs@bapenda.jatimprov.go.id.

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak diimbau memanfaatkan keringanan tersebut sebelum periode program berakhir.

(Silvana Febiari)