Sambut HUT ke-81 RI, Ini 4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jalan di Dukuh Jetis, Desa Pondok, Nguter, Sukoharjo penuh nuansa merah putih dalam rangka HUT ke 80 RI. Foto: istimewa

Sambut HUT ke-81 RI, Ini 4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Riza Aslam Khaeron • 11 August 2026 15:20

Jakarta: Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, sejumlah pemerintah daerah memberikan program keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Bentuk keringanan yang ditawarkan bervariasi di tiap daerah, mulai dari penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan tunggakan pokok pajak untuk kelompok sasaran tertentu, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar daerah yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan sepanjang Agustus 2026:
 

1. Jawa Timur


Antrean pemilir sepeda motor di jalan arteri simpang Bawen-Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program Pembebasan Pajak Daerah selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Mengutip informasi dari Bapenda Provinsi Jatim, cakupan insentif yang diberikan meliputi:
  • Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan pengenaan PKB progresif.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor milik buruh (dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu).
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor milik warga yang terdaftar dalam data P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor operasional transportasi daring (ojek online).
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan roda tiga.

     

2. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan cakupan keringanan yang lebih luas. Selain menghapus denda, pemprov juga memutihkan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlangsung pada 10 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Bapenda Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memanfaatkan program ini hanya perlu membayar kewajiban pajak tahun berjalan. Sementara itu, seluruh tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Kaban Danial, mengutip portal berita Provinsi Gorontalo.

Bapenda mencatat terdapat sekitar 564 ribu unit kendaraan roda dua dan roda empat di Gorontalo. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya baru mencapai kisaran 40 persen, dengan sekitar 300 ribu wajib pajak tercatat masih memiliki tunggakan.
 

3. Kepulauan Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menghadirkan insentif pemutihan pajak kendaraan dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

"Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," tegas Gubernur Hidayat Arsani, mengutip portal resmi Provinsi Bangka Belitung.

Masa berlaku program di Kepulauan Bangka Belitung relatif lebih panjang dibandingkan daerah lain, yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Fasilitas keringanan yang disediakan mencakup:
  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
Masyarakat dapat mengurus fasilitas ini melalui kantor layanan Samsat terdekat selama periode program berlangsung.
 

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk merayakan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 RI.

Keringanan berupa pembebasan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan transaksi pembayaran, tanpa perlu mengajukan permohonan tertulis.

Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya. Karena syarat, bentuk insentif, dan batas waktu berlaku berbeda di setiap daerah, wajib pajak dianjurkan untuk mencermati ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

(Riza Aslam Khaeron)