Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2025 01:08
Jakarta: Manajer Industrial Sales PT PPN periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyebut tidak ada aturan internal di perusahaannya yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Hal tersebut disampaikan Donny bersaksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)" kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Dia menegaskan tidak ada ketentuan yang menghadirkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price. Dia mengatakan bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang.
Bottom price, lanjut dia, hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," ujar dia.
Baca Juga:
Saksi: Ekspor Minyak Tak Langgar Aturan dan Sesuai Prosedur |