Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 18 December 2025 22:52
Jakarta: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Pema Global Energi (PGE) dan Petronas Cari Gali (PCG).
Para saksi mengungkap proses penawaran dan ekspor minyak mentah yang disebut berlangsung sesuai ketentuan, tanpa adanya kesepakatan tersembunyi antara perusahaan pelat merah di sektor perminyakan dan KKKS.
Saksi dari PGE, Elly Gustiawan, dan saksi dari PCG, Wimboh Nowo Nugroho, menyatakan mekanisme penawaran minyak mentah kepada perusahaan pelat merah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keduanya menegaskan tidak pernah terjadi kesepakatan atau pengaturan khusus yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan demikian, keputusan ekspor yang dilakukan bukan penolakan sepihak, melainkan akibat tidak tercapainya kesepakatan harga antara para pihak.
Elly Gustiawan menjelaskan PGE telah melakukan penawaran minyak mentah kepada KPI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada 2023, PGE mengajukan penawaran minyak mentah dengan acuan harga ICP Arun ditambah premium sebesar USD1. Namun, penawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
PGE kemudian kembali mengajukan penawaran pada Oktober dengan memberikan waktu tenggang negosiasi selama 20 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
Menurut Elly, selama masa tersebut terjadi beberapa kali korespondensi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Karena tidak tercapai kesepakatan komersial, PGE mencari pembeli lain untuk menyalurkan minyak mentah tersebut. Ekspor akhirnya dilakukan dengan harga realisasi ICP Arun minus USD0,9.
Dia juga menjelaskan volume ekspor yang disepakati dalam perjanjian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.
Keterangan serupa disampaikan Wimboh Nowo Nugroho dari PCG. Dia menegaskan setiap produksi minyak mentah Petronas selalu ditawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan pelat merah.
Proses penawaran tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang melibatkan tim komersial dan mengacu pada referensi harga pasar.
“Penetapan harga tersebut ada tim komersial dan referensi pasar. Karena harga acuan pasar adalah yang utama,” kata Wimboh dalam persidangan dilansir pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga:
Sidang Minyak Mentah, Mekanisme Harga BBM Dibeberkan |