Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK: 96,24 persen Penyelenggara Negara Lapor LHKPN 2025
Anggi Tondi Martaon • 3 April 2026 06:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 selama 1 Januari-31 Maret 2026. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 3 April 2026.
Budi mengatakan KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.
Selain itu, Budi menyampaikan sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebanyak 99,99 persen, atau sebanyak 19.014 dari 19.015 orang telah melapor. Kemudian diikuti sektor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mencapai 97,06 persen, atau sebanyak 44.732 dari 46.085 orang telah melapor.
Baca Juga :
Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN ke KPK
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkap Budi.

Ilustrasi LHKPN. Foto: Medcom.id.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya KPK akan memverifikasi laporan tersebut sebelum dipublikasikan dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujar Budi.