Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Regulasi Mutasi ASN Diuji di MK
Siti Yona Hukmana • 4 June 2026 20:20
Jakarta: Regulasi mengenai larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi sebelum bekerja selama 10 tahun di satu instansi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, regulasi itu yakni Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Gugatan dilayangkan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Pemohon I) dan tiga orang PNS dari berbagai latar belakang profesi. Mereka memperjuangkan keadilan bagi PNS yang menjadi korban tak bisa mutasi, meski demi kepentingan keluarga. Apalagi, dalam aturan itu tidak secara eksplisit mengatur batas waktu dapat dilakukan mobilitas talenta (mutasi).
"Sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa 'penguncian' Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas," kata Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum VST Law Firm, Victor Santoso Tandiasa dalam sidang pendahuluan perkara No. 174/PUU-XXIV/2026 di MK, Kamis, 4 Juni 2026.
Para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional, mulai dari terhambatnya pengembangan kompetensi karena perubahan regulasi sektor, hingga persoalan kemanusiaan yang mendalam seperti terhambatnya program kehamilan (promil), serta perawatan kesehatan anggota keluarga akibat jarak penugasan yang sangat jauh.
"Penguncian sistem SIASN selama 10 tahun ini dinilai telah mengabaikan hak untuk hidup sejahtera, membentuk keluarga, dan mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujar Viktor.
Viktor melanjutkan pokok alasan permohonan ini ketidakadilan yang bersifat intolerable, pelanggaran moralitas, serta rasionalitas dari kebijakan Kementerian PAN-RB. Para pemohon menegaskan PNS seharusnya dipandang sebagai aset nasional, bukan sekadar aset instansi. Sehingga, mutasi harus bersifat dinamis dan fleksibel serta mengedepankan aspek kemanusiaan bagi para PNS.
"Kebijakan pengabdian 10 tahun yang dipaksakan melalui surat pernyataan saat pelamaran dianggap telah melampaui batas kewajaran," ujar Viktor.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Antara.
Selain itu, larangan mutasi dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum antar instansi. Sebab Peraturan Pemerintah maupun Peraturan BKN mengatur masa mutasi antara 2 hingga 5 tahun.
"Para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil terhadap ketentuan norma a quo sehingga para pemohon dapat terlepas dari belenggu yang secara nyata telah melanggar moralitas, rasionalitas serta menimbulkan ketidakadilan," ungkap Viktor.
Respons Hakim MK
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, menyarankan Pemohon menunjukkan keterkaitan peraturan turunan Menpan RB dengan UU ASN.
“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur dalam rilis yang dilihat pada situs resmi MK.
Guntur juga meminta pemohon memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa ini adalah pengujian UU meski masalahnya ada dalam Permenpan RB. Selain itu, Guntur mengingatkan yang diuji persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma. Kemudian, Pemohon diminta mencermati mengapa ada peraturan turunan dari norma yang diuji.
“Mungkin ada fakta, ada data yang menunjukkan tingkat mobilitas yang tinggi padahal dia belum mencapai masa pengabdian sepuluh tahun. Nah, tingkat mobilitas ini mengganggu misalnya distribusi penempatan ASN, sementara penempatan ASN ini dibutuhkan di masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi instansinya,” kata Guntur.