Warga Sulsel Dapat Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga 100 Persen

Gubernur Sulsel keluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan di Sulsel.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

Warga Sulsel Dapat Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga 100 Persen

Silvana Febiari • 5 June 2026 09:53

Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan itu dilakukan melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026. 
 


Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Menurut dia, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.


Ilustrasi pajak. Foto: Dok. Metrotvnews.com.


Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.

(Silvana Febiari)