Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Kejagung Tak Hentikan Operasional SPPG Bermasalah, Ini Alasannya
Muhammad Iqbal Sidiq • 4 June 2026 17:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun terindikasi bermasalah atau terafiliasi dengan para tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, di tengah pengusutan kasus.
"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan di situ," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil demi melindungi hak masyarakat dan anak-anak sekolah. Pihaknya tidak ingin proses penegakan hukum sampai mengorbankan, atau melumpuhkan distribusi makanan kepada para siswa.
Fokus tim penyidik saat ini murni pada pengamanan instrumen administratif dan pembuktian yuridis. Tanpa menyentuh aspek teknis pelayanan yang sedang berjalan di tengah masyarakat.
"Penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana," kata Syarief.

Ilustrasi penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Hingga saat ini, kejaksaan masih terus melakukan pendataan dan memetakan kisaran jumlah jaringan yayasan yang bermasalah. Kejagung memastikan penindakan akan terus dilakukan secara objektif.
"Kita baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti," pungkas Syarief.