Kejagung Bidik Modus Jual Beli Izin Kemitraan Gizi BGN

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan). Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.

Kejagung Bidik Modus Jual Beli Izin Kemitraan Gizi BGN

Muhammad Iqbal Sidiq • 4 June 2026 17:03

Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik modus utama skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik Korps Adhyaksa memfokuskan penyelidikan pada praktik transaksional haram, terkait perizinan kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

"Maksudnya kan jual beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
 


Syarief mengungkapkan para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan mereka demi meloloskan sejumlah yayasan tertentu. Praktik lancung ini disinyalir membuat banyak yayasan yang secara regulasi sebenarnya tidak layak dan tidak memenuhi syarat, justru mulus mendapatkan izin operasional.

Penyidik Jampidsus mendeteksi aliran dana pelicin ke kantong pribadi para oknum pejabat internal dari setiap lembar izin kemitraan yang diterbitkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejaksaan menemukan indikasi kuat peran dari masing-masing tersangka dalam skandal ini sangat sentral dan terstruktur.

"Itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," ungkap Syarief.


Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Pihak kejaksaan juga memberikan garansi bahwa proses hukum ini sama sekali tidak akan mengganggu ataupun menyandera operasional pelayanan gizi. Kejagung juga memastikan proses pengumpulan alat bukti serta dokumen pendukung lainnya masih terus digenjot secara maraton. 

"Kita baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari, sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti," kata Syarief.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola pengadaan barang dan anggaran program MBG periode 2025–2026.

(Fachri Audhia Hafiez)