Ilustrasi penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Vendor Proyek Motor Listrik BGN Rp1,03 Triliun Ternyata Tak Punya Dealer
Rahmatul Fajri • 4 June 2026 15:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Fasilitas yang dialokasikan untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dimenangkan oleh PT YAT.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry mengatakan perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki infrastruktur usaha. Bahkan, dealer dan bengkel operasional.
"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor. Karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Jeffry melalui keterangannya dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Jeffry membeberkan, dilarikannya dana triliunan rupiah kepada PT YAT yang tidak memiliki dealer ini didalangi oleh tiga mantan petinggi BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya bersekongkol melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi meloloskan vendor bodong tersebut. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan pengondisian proyek motor listrik tanpa dealer resmi ini berujung pada kerugian besar negara akibat penggelembungan harga (mark-up).
Selain kongkalikong dengan PT YAT, korps Adhyaksa memerinci adanya anggaran mencurigakan. Yakni, pada pengadaan 31.994 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berlayar lebar 75 inci, serta 32.000 pasang sepatu kerja.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up," tegas Jeffry.
.jpg)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Modus korupsi di tubuh BGN kian terstruktur setelah para tersangka diketahui sengaja menyusupkan yayasan-yayasan privat milik mereka sendiri untuk dijadikan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berbekal status pinjam nama, yayasan-yayasan ini diloloskan secara digital lewat portal kemitraan BGN berkat intervensi Dadan cs guna mengeruk keuntungan pribadi dalam jumlah masif.
"Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkap Jeffry.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.