Ilustrasi virus. Foto: Medcom.id.
Ebola Berstatus PHEIC, Pemerintah Diminta Fokus pada Langkah Preventif
Ficky Ramadhan • 27 May 2026 06:48
Jakarta: Pemerintah diminta memperkuat langkah antisipasi guna mencegah potensi penyebaran Ebola. Sebab, penyakit tersebut ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh World Health Organization (WHO).
Penetapan status PHEIC dinilai menjadi sinyal serius karena menunjukkan adanya risiko penyebaran lintas negara apabila wabah tidak segera dikendalikan. Situasi ini mengingatkan pada peringatan global saat awal kemunculan pandemi covid-19.
Project Manager Community-based Surveillance Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mustakim menilai bahwa Indonesia harus mengambil langkah cepat dan preventif dalam menghadapi ancaman Ebola. "Status PHEIC bukan sekadar label, melainkan peringatan bahwa Ebola memiliki risiko tinggi berkembang menjadi krisis kesehatan global seperti COVID-19. Indonesia harus bersiap dengan langkah preventif, bukan reaktif," kata Mustakim dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 27 Mei 2026.
Ebola merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui kontak dengan darah, cairan tubuh, atau organ hewan terinfeksi seperti kelelawar buah, simpanse, gorila, monyet, hingga antelop hutan. Penularan antar manusia juga dapat terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh penderita maupun benda yang terkontaminasi.
"Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya pengawasan di pintu masuk negara, di mana pelaku perjalanan, terutama dari negara dengan laporan wabah, diperiksa ketat di bandara dan pelabuhan," ungkap dia.
Ia menambahkan, pemantauan juga dilakukan melalui pemeriksaan suhu tubuh dan riwayat perjalanan. Apabila ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala tertentu, mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan penyakit menular.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem kewaspadaan dini dengan memantau perkembangan situasi global bersama WHO dan menyiagakan laboratorium rujukan nasional.
.jpeg)
Ilustrasi virus. Foto: Medcom.id.
Menurut Mustakim, peningkatan kewaspadaan sangat penting. Sebab, tingkat fatalitas Ebola pada wabah sebelumnya berkisar antara 25 hingga 90 persen.
"Per 16 Mei 2026, otoritas kesehatan melaporkan delapan kasus Ebola yang telah dikonfirmasi melalui laboratorium, 246 kasus suspek, serta 80 kematian suspek di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo," tambahnya.
Sementara itu, peneliti keamanan kesehatan global Universitas Sumatra Utara, Fauzi Budi Satria menilai munculnya wabah zoonotik seperti Ebola menunjukkan bahwa kesiapan dunia dalam menghadapi ancaman penyakit menular masih belum optimal. Ia menyebut, meskipun kapasitas penanggulangan kedaruratan kesehatan global meningkat pasca pandemi covid-19, masih ada sejumlah aspek yang perlu diperkuat, terutama dalam pengendalian penyakit zoonosis.
Menurut Budi, penetapan Ebola sebagai PHEIC menjadi momentum penting untuk mengukur kesiapan Indonesia dalam menghadapi ancaman kesehatan global. Sekaligus menguji implementasi regulasi baru yang lahir setelah pandemi Covid-19.
Beberapa regulasi yang disoroti antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Indonesia.
"Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan," ujar Budi. Ia berharap pemerintah dapat menjalankan berbagai regulasi tersebut secara optimal agar respons terhadap ancaman wabah dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.
Selain itu, Budi menyoroti bahwa pandemi Covid-19 telah memperlihatkan masih banyak tantangan dalam sistem kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tantangan tersebut mencakup layanan kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, tenaga medis, sistem informasi, pembiayaan, hingga tata kelola dan regulasi.
Menurutnya, penguatan regulasi dan tata kelola kesehatan menjadi langkah penting untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih tangguh dalam menghadapi kedaruratan kesehatan di masa depan. Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar Indonesia semakin siap menghadapi ancaman wabah penyakit menular di masa mendatang.