Terekam CCTV Gang Sempit, Curanmor di Johar Baru Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di permukiman kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

Terekam CCTV Gang Sempit, Curanmor di Johar Baru Ditangkap

Muhammad Alvi Randa • 31 May 2026 15:13

Jakarta: Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di permukiman kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan korban pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku kriminalitas jalanan yang sangat merugikan masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Mei 2026.

Reynold menyebutkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku. Polisi menelusuri jejak pelarian komplotan pencuri hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: 

Polres Jakpus Ringkus Pencopet Ponsel Bule di Depan Stasiun Tanah Abang


Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di permukiman kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Eka Putri Septiani yang memarkir sepeda motornya di gang sempit Jalan Rawa Tengah, Jumat, 15 Mei 2026. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik korban meski kendaraan itu telah dikunci stang.

Dari hasil rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengindetifikasi para pelaku. Polisi terlebih dulu menangkap tersangka berinisial, JJ, di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka AZ di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, motor hasil curian itu langsung dijual melalui akun media sosial Facebook dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi sesuai dengan peran masing-masing pelaku," ujar Anwar.

Polisi menyita satu kunci leter L yang digunakan pelaku untuk merusak stop kontak kendaraan korbani. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Di samping itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui berinisial M dan R. Pihaknya mengimbau seluruh warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan bermotor di lingkungan permukiman, dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan atau menyaksikan tindak kejahatan di sekitar mereka.

(Achmad Zulfikar Fazli)